Pasal 101–498
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 101Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perka
Pasal 102Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang s
Pasal 103Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
Pasal 104Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memel
Pasal 105Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi
Pasal 106Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan m
Pasal 107Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi ist
Pasal 108Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah
Pasal 109Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang m
Pasal 110Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tida
Pasal 111Bantuan suami tidak diperlukan: 1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2. da
Pasal 112Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil
Pasal 113Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, sec
Pasal 114Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk mem
Pasal 115Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih
Pasal 116Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si iste
Pasal 117Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, selu
Pasal 118Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG D
Pasal 119Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluru
Pasal 120Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak d
Pasal 121Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh
Pasal 122Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian- ke
Pasal 123Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban pa
Pasal 124Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtang
Pasal 125Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendak
Pasal 126Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin h
Pasal 127Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang mas
Pasal 128Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan ister
Pasal 129Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu
Pasal 130Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruh
Pasal 131Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh ditu
Pasal 132Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan de
Pasal 133Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaika
Pasal 134Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta
Pasal 135Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lai
Pasal 136Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu
Pasal 137Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap b
Pasal 138Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dap
Pasal 139Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang- und
Pasal 140Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebag
Pasal 141Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan h
Pasal 142Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dal
Pasal 143Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawi
Pasal 144Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian ber
Pasal 145Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapka
Pasal 146Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri ma
Pasal 147Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan
Pasal 148Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangs
Pasal 149Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Pasal 150Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali su
Pasal 151Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untu
Pasal 152Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut
Pasal 153Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpan
Pasal 154Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlak
Pasal 155Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan
Pasal 156Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, b
Pasal 157Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta
Pasal 158Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat at
Pasal 159Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga
Pasal 160Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai
Pasal 161Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur,
Pasal 162Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tida
Pasal 163Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihi
Pasal 164Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan s
Pasal 165Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan,
Pasal 166Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan p
Pasal 167Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan u
Pasal 168Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau seca
Pasal 169Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci d
Pasal 170Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secar
Pasal 171Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya tergan
Pasal 172Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kemba
Pasal 173Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali
Pasal 174Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan dibe
Pasal 175Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjia
Pasal 176Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pe
Pasal 177Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah ti
Pasal 178Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberika
Pasal 179Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hiba
Pasal 180Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyelur
Pasal 181Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawi
Pasal 182Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan pe
Pasal 183Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih
Pasal 184Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh
Pasal 185Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibag
Pasal 186Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada H
Pasal 187Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 188Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk me
Pasal 189Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaa
Pasal 190Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk m
Pasal 191Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak
Pasal 192Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisaha
Pasal 193Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tan
Pasal 194Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengu
Pasal 195Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bend
Pasal 196Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedu
Pasal 197Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke kead
Pasal 198Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu seca
Pasal 199Perkawinan bubar: 1. oleh kematian; 2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri sel
Pasal 200Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan
Menampilkan 100 pertama dari 398 pasal — lanjut Pasal 201