Pengacara-ku

Pasal 101–498

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 101Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perka Pasal 102Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang s Pasal 103Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu. Pasal 104Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memel Pasal 105Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi Pasal 106Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan m Pasal 107Setiap suami wajib menerima isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi ist Pasal 108Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah Pasal 109Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang m Pasal 110Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tida Pasal 111Bantuan suami tidak diperlukan: 1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana; 2. da Pasal 112Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil Pasal 113Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, sec Pasal 114Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk mem Pasal 115Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih Pasal 116Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si iste Pasal 117Bila seorang isteri, setelah pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, selu Pasal 118Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG D Pasal 119Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluru Pasal 120Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak d Pasal 121Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh Pasal 122Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian- ke Pasal 123Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban pa Pasal 124Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtang Pasal 125Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendak Pasal 126Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin h Pasal 127Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang mas Pasal 128Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan ister Pasal 129Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu Pasal 130Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruh Pasal 131Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh ditu Pasal 132Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan de Pasal 133Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaika Pasal 134Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta Pasal 135Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lai Pasal 136Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu Pasal 137Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap b Pasal 138Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dap Pasal 139Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang- und Pasal 140Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebag Pasal 141Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan h Pasal 142Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dal Pasal 143Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawi Pasal 144Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian ber Pasal 145Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapka Pasal 146Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri ma Pasal 147Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan Pasal 148Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangs Pasal 149Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun. Pasal 150Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali su Pasal 151Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untu Pasal 152Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut Pasal 153Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpan Pasal 154Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlak Pasal 155Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan Pasal 156Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, b Pasal 157Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta Pasal 158Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat at Pasal 159Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga Pasal 160Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai Pasal 161Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, Pasal 162Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tida Pasal 163Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihi Pasal 164Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan s Pasal 165Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, Pasal 166Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan p Pasal 167Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan u Pasal 168Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau seca Pasal 169Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci d Pasal 170Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secar Pasal 171Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya tergan Pasal 172Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kemba Pasal 173Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali Pasal 174Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan dibe Pasal 175Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjia Pasal 176Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pe Pasal 177Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah ti Pasal 178Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberika Pasal 179Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hiba Pasal 180Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyelur Pasal 181Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawi Pasal 182Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan pe Pasal 183Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih Pasal 184Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh Pasal 185Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibag Pasal 186Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada H Pasal 187Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka. Pasal 188Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk me Pasal 189Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaa Pasal 190Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk m Pasal 191Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak Pasal 192Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisaha Pasal 193Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tan Pasal 194Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengu Pasal 195Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bend Pasal 196Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedu Pasal 197Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke kead Pasal 198Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu seca Pasal 199Perkawinan bubar: 1. oleh kematian; 2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri sel Pasal 200Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan

Menampilkan 100 pertama dari 398 pasal — lanjut Pasal 201

← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →