SimulasiVonis

Pasal 142

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar

dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 141 ↑ Daftar Pasal Pasal 143 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 142 →