Pasal 131
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh
dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari
suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami
atau isteri yang telah membuatnya atau para alih warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak
yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 131 →