SimulasiVonis

Pasal 181

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan

perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-

utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada

jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih

dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan

ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang

kawin lagi itu.

Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan

dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa

yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 180 ↑ Daftar Pasal Pasal 182 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 181 →