Pasal 181
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan
perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-
utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada
jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih
dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan
ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang
kawin lagi itu.
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan
dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa
yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 181 →