SimulasiVonis

Pasal 182

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan

perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan

perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal

sebelum ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 181 ↑ Daftar Pasal Pasal 183 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 182 →