SimulasiVonis

Pasal 190

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk

menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 189 ↑ Daftar Pasal Pasal 191 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 190 →