Pasal 121
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat
oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan
maupun selama perkawinan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 121 →