SimulasiVonis

Pasal 121

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat

oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan

maupun selama perkawinan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 120 ↑ Daftar Pasal Pasal 122 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 121 →