SimulasiVonis

Pasal 102

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang

sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai

anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-

isteri.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 101 ↑ Daftar Pasal Pasal 103 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 102 →