Pasal 102
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang
sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai
anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-
isteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 102 →