SimulasiVonis

Pasal 125

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan

kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau

memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh

Pengadilan Negeri.

BAGIAN 3

Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 124 ↑ Daftar Pasal Pasal 126 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 125 →