SimulasiVonis

Pasal 195

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya,

telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang

telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut

membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah

diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 194 ↑ Daftar Pasal Pasal 196 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 195 →