Pasal 195
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya,
telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang
telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut
membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah
diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 195 →