Pasal 105
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi
bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat
pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan
pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan
itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala
kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau
membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 105 →