SimulasiVonis

Pasal 105

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi

bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat

pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan

pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan

itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala

kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau

membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 104 ↑ Daftar Pasal Pasal 106 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 105 →