SimulasiVonis

Pasal 143

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan

perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau

oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah,

yang pernah berlaku di Indonesia.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 142 ↑ Daftar Pasal Pasal 144 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 143 →