Pasal 143
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan
perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau
oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah,
yang pernah berlaku di Indonesia.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 143 →