SimulasiVonis

Pasal 150

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali

surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas

nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam

perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang

bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus

tercantum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 149 ↑ Daftar Pasal Pasal 151 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 150 →