Pasal 150
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali
surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas
nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam
perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang
bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus
tercantum.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 150 →