Pasal 196
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan
kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 196 →