SimulasiVonis

Pasal 196

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan

kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 195 ↑ Daftar Pasal Pasal 197 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 196 →