SimulasiVonis

Pasal 169

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci

dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 168 ↑ Daftar Pasal Pasal 170 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 169 →