SimulasiVonis

Pasal 103

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 102 ↑ Daftar Pasal Pasal 104 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 103 →