Pasal 186
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada
Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta
bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2. bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami,
jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak
isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si
isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 186 →