SimulasiVonis

Pasal 149

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 148 ↑ Daftar Pasal Pasal 150 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 149 →