Pasal 130
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama
seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada
isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 130 →