Pasal 148
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan
dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta
perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa
kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 148 →