SimulasiVonis

Pasal 148

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan

dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta

perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa

kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 147 ↑ Daftar Pasal Pasal 149 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 148 →