SimulasiVonis

Pasal 189

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum

pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal

pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang

dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan

berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 188 ↑ Daftar Pasal Pasal 190 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 189 →