SimulasiVonis

Pasal 157

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta

kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan

pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan

pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta

benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 156 ↑ Daftar Pasal Pasal 158 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 157 →