Pasal 157
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta
kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan
pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan
pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta
benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 157 →