SimulasiVonis

Pasal 197

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke

keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si

isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai

dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami

isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-

syarat yang semula, adalah batal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 196 ↑ Daftar Pasal Pasal 198 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 197 →