Pasal 197
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke
keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si
isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai
dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami
isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-
syarat yang semula, adalah batal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 197 →