SimulasiVonis

Pasal 180

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda

menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 179 ↑ Daftar Pasal Pasal 181 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 180 →