Pasal 165
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan
perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam
surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan
pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan
keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan
penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti
ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 165 →