SimulasiVonis

Pasal 165

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan

perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam

surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan

pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan

keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan

penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti

ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 164 ↑ Daftar Pasal Pasal 166 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 165 →