Pasal 112
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil
di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi
mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 112 →