SimulasiVonis

Pasal 112

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil

di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi

mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 111 ↑ Daftar Pasal Pasal 113 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 112 →