Pasal 155
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan
kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama
secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri
selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul
bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 155 →