SimulasiVonis

Pasal 106

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan

mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 105 ↑ Daftar Pasal Pasal 107 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 106 →