SimulasiVonis

Pasal 173

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali,

dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah

itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut

pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditarik kembali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 172 ↑ Daftar Pasal Pasal 174 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 173 →