SimulasiVonis

Pasal 166

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan

pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat

pertelaan.

Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama

perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan

berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan

adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan

bahwa umum mengetahuinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 165 ↑ Daftar Pasal Pasal 167 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 166 →