Pasal 166
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan
pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat
pertelaan.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama
perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan
berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan
adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan
bahwa umum mengetahuinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 166 →