SimulasiVonis

Pasal 200

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang

tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu

tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka

mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut

agar perkawinan mereka dibubarkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 199 ↑ Daftar Pasal Pasal 201 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 200 →