Pasal 200
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang
tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu
tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka
mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut
agar perkawinan mereka dibubarkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 200 →