Pasal 137
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap
berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi
para ahli warisnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 137 →