Pasal 164
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan
saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara
menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 164 →