SimulasiVonis

Pasal 161

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur,

penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan

bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 160 ↑ Daftar Pasal Pasal 162 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 161 →