Pasal 133
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk
menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu,
kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman
akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka
tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 133 →