HukumWaris

Pasal 133

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk

menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu,

kepada panitera Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman

akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka

tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 132 ↑ Daftar Pasal Pasal 134 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 133 →