Pasal 198
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu
secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu
tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan
pihak-pihak ketiga.
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 198 →