SimulasiVonis

Pasal 172

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali,

kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 171 ↑ Daftar Pasal Pasal 173 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 172 →