Pasal 191
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak
dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan
akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh
kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada
Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 191 →