Pasal 108
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah,
tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik
secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.
Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian
tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi
pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 108 →