SimulasiVonis

Pasal 108

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah,

tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik

secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.

Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian

tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi

pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 107 ↑ Daftar Pasal Pasal 109 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 108 →