Pasal 174
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan
antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa
penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat
secara tegas dalam perjanjian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 174 →