HukumWaris

Pasal 174

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan

antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa

penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat

secara tegas dalam perjanjian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 173 ↑ Daftar Pasal Pasal 175 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 174 →