Pasal 114
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk
membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang
berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan
wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian,
melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 114 →