SimulasiVonis

Pasal 114

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk

membantu isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang

berlawanan, maka Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan

wewenang kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian,

melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 113 ↑ Daftar Pasal Pasal 115 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 114 →