Pasal 139
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-
undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik
atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 139 →