SimulasiVonis

Pasal 175

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian

kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang

diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan

mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.

BAGIAN 4

Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-

anak dan Perkawinan Mereka

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 174 ↑ Daftar Pasal Pasal 176 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 175 →