SimulasiVonis

Pasal 168

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau secara

sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa

mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka

yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 167 ↑ Daftar Pasal Pasal 169 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 168 →