Pasal 168
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau secara
sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa
mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka
yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 168 →