SimulasiVonis

Pasal 170

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara

tegas oleh pihak yang diberi hibah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 169 ↑ Daftar Pasal Pasal 171 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 170 →