SimulasiVonis

Pasal 176

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum

pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat

mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan

mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah

itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 175 ↑ Daftar Pasal Pasal 177 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 176 →