Pasal 176
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum
pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat
mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan
mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah
itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 176 →