SimulasiVonis

Pasal 152

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama

menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga

sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus

diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya

perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika

perkawinan berlangsung di luar negeri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 151 ↑ Daftar Pasal Pasal 153 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 152 →