Pasal 152
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama
menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga
sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus
diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya
perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika
perkawinan berlangsung di luar negeri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 152 →