SimulasiVonis

Pasal 110

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak

dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri

menjalankan pekerjaan bebas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 109 ↑ Daftar Pasal Pasal 111 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 110 →