SimulasiVonis

Pasal 109

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang

menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian

perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-

undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 108 ↑ Daftar Pasal Pasal 110 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 109 →