Pasal 109
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang
menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian
perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-
undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 109 →