HukumWaris

Pasal 188

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk

menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 187 ↑ Daftar Pasal Pasal 189 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 188 →